Sebelum membuang jabang bayi, kata dia, pelaku mengalami sakit perut dan kemudian melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren. "Karena takut ketahuan pihak pondok, ia pun langsung membuangnya ke dalam WC," ujarnya.
Menurut Husni, aksi pelaku diketahui setelah salah seorang santri mencium bau busuk yang berasal dari tempat pembuangan limbah. Setelah dicek ditemukan janin bayi yang masih lengkap dengan tali pusat mengapung di tempat pembuangan limbah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Hantoro)