Buaya muara lanjut Uut, memang memiliki habitat di Sungai Progo. Namun selama ini belum pernah ditemukan adanya buaya di aliran sungai terbesar di DIY ini. Sehingga BKSDA enggan memastikan, apakah buaya ini lepas, atau sengaja dilepas oleh pemiliknya.
“Itu nanti tugas polisi yang akan melakukan penyelidikan,” ujar Uut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang ingin memlihara harus mengajukan perijinan. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin pemeliharaan buaya.
Sementara itu, si penangkap buaya, Lukito mengatakan, saat ditangkap kondisi mulut buaya sudah dalam posisi diplester dengan menggunakan lakban. Begitu juga dengan kakinya juga terikat lakban, meski hampir lepas. “Mulutnya sudah dalam kondisi dilakban, kalau yang kaki sudah mau lepas,” ucap Lukito.
Dia menemukan buaya ini saat tengah memancing. Buaya tersebut berada di lumpur tepi sungai. Saat masuk ke air buaya itu dikejar dan ditangkapnya. Awalnya reptil buas itu sempat dikira biawak yang memang banyak ditemukan di Sungai Progo.
(Rizka Diputra)