Indonesia Harus Hati-Hati Sikapi Wacana Pemulangan 660 ISIS Eks WNI

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 01:15 WIB
Ilustrasi terorisme. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Wacana memulangkan 660 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS menimbulkan perdebatan. Presiden Joko Widodo menyatakan pemulangan ISIS eks WNI berisiko tinggi dan memberi isyarat tidak setuju.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan, seyogianya Indonesia harus tegas menhadapi orang yang sudah meninggalkan kewarganegaraan dengan menghancurkan paspor RI. Terlebih, WNI itu diduga terlibat Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris lintas batas.

"Jelas sesuai fakta, mereka memang sudah tidak mengakui negara kita sebagai negara yang pro-Pancasila. Lagipula Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23, dijelaskan WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya," kata Nuning –sapaan karibnya, Kamis 6 Februari 2020.

Ia mengingatkan, Indonesia harus hati-hati karena di sisi lain Pemerintah Suriah menganggap ISIS sebagai kombatan termasuk (eks) WNI dan akan dituntut. Hal ini dapat menimbulkan isu tentang perlindungan eks WNI sebagai isu kemanusiaan.

Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri dan BNPT serta lembaga terkait memiliki pekerjaan besar. Kemudian harus memiliki konsep tepat dalam mengatasi persoalan ini. Bisa saja ada isu menguat terkait humanitarian karena adanya eks WNI yang membawa anak usia 0–10 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya