2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar Bui

, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 08:24 WIB
Pengedar dan kurir sabu di Toraja, Sulsel diringkus polisi (Foto: iNews.id/Jufri Tonapa)
Share :

“Masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Aswan, menukil laman iNews.id, Jumat (7/2/2020).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Toraja Utara untuk diperiksa dan mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten.

Tersangka GM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 144, karena dia baru tiga bulan keluar dari penjara untuk kasus yang sama. Sementara MNS yang sebagai kurir, masih akan dimintai keterangan terkait pemilik sabu yang ada di Palopo. Keduanya diancam dengan hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya