“Masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Aswan, menukil laman iNews.id, Jumat (7/2/2020).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Toraja Utara untuk diperiksa dan mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten.
Tersangka GM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 144, karena dia baru tiga bulan keluar dari penjara untuk kasus yang sama. Sementara MNS yang sebagai kurir, masih akan dimintai keterangan terkait pemilik sabu yang ada di Palopo. Keduanya diancam dengan hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
(Rizka Diputra)