Polisi Sita 35 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2020 17:39 WIB
Polisi Menggelar Jumpa Pers (Foto: Okezone/Banda)
Share :

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 8 Orang Ditangkap

Polisi pun menggerebek kapal speedboat yang lagi bersandar. Dalam kapal itu terdapat MA dan AB. Polisipun menggeledah isi dalam kapal dan berhasil mengamankan 35 paket sabu tersebut.

"Pelaku diupah perpaketnya Rp5 juta. Sebelumnya mereka juga berhasil menerima pengiriman dari Malaysia," imbuhnya.

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Merekan diancam dengan hukuman mati," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya