"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 yang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," kata Ali.
Sekadar informasi, MA menolak kasasi Zainuddin Hasan. MA memvonis Zainuddin Hasan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Proyek PUPR di Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin
Zainuddin diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Zainuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar.
Jika ia tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita Jaksa KPK untuk dilelang dan disetor ke negara. Bila harta bendanya masih kurang, maka hukuman Zainuddin akan ditambah selama 18 bulan penjara.
(Awaludin)