SERANG - Awal tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Banten memecat 8 anggotanya yang bermasalah. Mereka resmi diberhentikan karena sudah melanggar kode etik dan tidak dapat ditolerir lagi atas perbuatannya.
Kedelapannya yakni Brigadir KKF yang merupakan oknum anggota Polres Cilegon, Bripda BA dan Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang.
Anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian melanggar PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 21 Ayat 3 Huruf (e).
Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso, dalam amanatnya Kapolda menyampaikan bahwa proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri.
”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga," kata Agung. Senin (10/2/2020).