JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dari tersangka Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin dalam kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka Dzulmi Eldin S selaku Wali Kota Medan periode 2016 s.d. 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Selain itu, KPK melimpahkan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Samsul Fitri. Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan.
"Persidangan rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Medan. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 102 saksi," ujar Ali.
Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Baca Juga : Kadis Nonaktif PUPR Medan Terduga Penyuap Wali Kota Segera Disidang
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Baca Juga : KPK Reka Ulang Kasus Suap Wali Kota Medan
(Erha Aprili Ramadhoni)