Ditangkap Polisi, 2 Pengedar Uang Palsu di Bekasi Cetak Rp3 Juta Sepekan

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 14:20 WIB
Uang palsu (Foto: Okezone/Wisnu Yusep)
Share :

BEKASI - Dua pelaku AA (40) dan RF (21), pengedar uang palsu di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah beraksi selama tiga tahun. Keduanya selama ini membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu dengan cetakan printer dan kertas HVS.

"Jadi, mereka sudah tiga tahun terakhir ini bikin dan edarkan uang palsu," kata Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan, Senin 10 Februari 2020. 

Para pelaku tidak bisa berkutik ketika jajaran Polsek Tambun, menciduk keduanya. Diketahui, kata dia, keduanya memiliki hubungan yakni ipar. "Hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Ketika beraksi, lanjut Siswo, keduanya bisa mencetak uang palsu dengan besaran Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. "Jadi mereka hanya berdua saja, mencetaknya itu dari pengakuan mereka satu minggu sekali mominalnya Rp3.000.000," kata dia.

Sementara AA mengaku hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen. Hal itu dia dapat melalui media sosial Youtube.

"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya