Buang Limbah Sembarangan, 5 Orang Jadi Tersangka

Sindonews, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 17:15 WIB
Limbah beracun yang dibuang sembarangan di Mojokerto, Jawa Timur (Foto: Sindonews)
Share :

MOJOKERTO - Sebanyak lima orang jadi tersangka pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dibuang sembarangan di Kecapangan, Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur. Limbah B3 tersebut berupa limbah padat (sludge) yang berasal dari pabrik kertas.

Limbah tersebut dibuang di bekas galian C di Kecapangan dengan diangkut menggunakan tiga truk.

"Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, melansir Sindonews, Selasa (11/2/2020).

Kelima tersangka yakni pemilik lahan bekas galian C Zainul Arifin (46) warga Ngoro; penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah, Suparman (59) Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sementara tiga lainnya adalah sopir truk pengangkut limbah B3 dari PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), Muchlisin (47) warga Ngusikan, Jombang; Armanurohim (28) warga Mojosari, Mojokerto; serta Mohamad Basuki (35) warga Ciampel, Karawang.

Kasus pembuangan limbah ini terungkap dari permintaan Zainul yang meminta kepada Suparman agar dicarikan limbah untuk dijadikan uruk. Zainul juga meminta keuntungan Rp750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.

"Suparman kemudian menghubungi sejumlah temannya yang menjadi sopir di perusahaan transporter limbah B3 PT TJS. Dia mendapat imbalan Rp50.000 dari setiap dump truck limbah sludge kertas yang dibuang ke lahan Zainul," paparnya.

Ketiga sopir truk transporter pembungan limbah dari PT TJS itu lantas menyanggupinya. Mereka kemudian membuang limbah ke lahan milik Zainul.

"Seharusnya limbah B3 itu dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintlung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang. Namun yang bersangkutan malah membuangnya di Kawasan Ngoro," tutur Dewa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya