Polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa uang hasil penjualan PSK online sekitar Rp500 ribu, buku tabungan tersangka, kartu ATM dan dua ponsel milik tersangka untuk menjalankan bisnis prostitusi itu.
“Kita juga punya bukti chatting WA tersangka dengan sejumlah pria hidung belang dan cewek yang dijual saat proses transaksi," kata dia.
Tersangka dapat dijerat Pasal 2, Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).
“Tersangka terancam minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. serta pidana denda minimal Rp120 juta dan denda maksimal Rp600 juta," pungkasnya.
(Rizka Diputra)