JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Keduanya adalah Direktur PT DWI Inti Putra, Harrie, serta pegawai Dewi Sartika Furniture, Lina. Mereka berdua akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri (USM).
"Mereka bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz.
Tersangka Usman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.