Baca Juga : Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek di Kemenag
Tersangka USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga : KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag Terkait Suap Pengadaan Barang
(Erha Aprili Ramadhoni)