JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan pengawasan satu per satu bangunan yang berdiri di seluruh kawasan Ibu Kota. Pasalnya, kekokohan sebuah bangunan itu hanya bisa dipastikan saat proses pembangunan itu berjalan.
"Kalau pemerintah itu dalam konteks regulasinya. Enggak mungkin kita awasi satu per satu," kata Kepala Dinaa CKTRP Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020.
Ia menambahkan, tanggung jawab dalam mendirikan bangunan itu berada di tangan pelaksana pembangunannya. Sehingga, pemilik bangunan harus bisa memastikan kalau mereka menggunakan kontraktor yang andal dan berkualitas.
Menurut dia, tak setiap bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dipastikan tidak roboh. "Kalau IMB dirancang bagus, pelaksanaannya enggak bagus, ya roboh juga," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Fondasi Tak Kuat, Bangunan 3 Lantai di Matraman Roboh
Seperti diketahui, sebuah bangunan tiga lantai yang berada di Jalan Pisangan Baru Tengah Raya, RT 05 RW 14, Matraman, Jakarta Timur, roboh. Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
“Iya betul (roboh). Korban jiwa enggak ada,” ungkap Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Menurut Tedjo, bangunan yang rubuh tersebut akan dijadikan tempat kos-kosan. Dia menduga robohnya bangunan itu karena fondasi yang tidak kuat.
“Bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasinya seperti itu, makanya roboh,” tuturnya.
(Edi Hidayat)