MEDAN – Aparat Polrestabes Medan menangkap pria berinisial DIM (44) karena disangka merobek dan membuang lembaran Alquran di Jalan Sisingamaraja, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia sudah dijadikan tersangka, Kamis (13/2/2020).
DIM ditangkap di sekitar Masjid Raya Almashun, Jalan Sisingamaraja, diduga saat akan kembali melakukan aksi menyobek Alquran untuk kali kedua. Sebelumnya, DIM menyobek dan membuang Alquran yang diambil dari Masjid Raya Almashun, pada Jumat 31 Januari 2020.
Baca Juga: KPK Terima Putusan MA yang Tolak Kasasi Stafsus Irwandi Yusuf
Kemudian DIM meletakkan Alquran yang telah dirobek tersebut di tengah jalan. Lembaran Alquran yang telah dirobek tersebut lalu bertebaran di tengah jalan.
Kapolrestabes Medan Kombes JE Isir mengatakan, DIM bukanlah tersangka tunggal. DIM diduga orang suruhan dari kelompok tertentu.