Penyobek Alquran di Medan Jadi Tersangka, Diduga Orang Suruhan Kelompok Tertentu

Erie Prasetyo, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 21:31 WIB
Polisi Menunjukan Barang Bukti Alquran yang Disobek di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut (foto: Okezone/Erie Prasetyo)
Share :

"Kelompok mana pun yang coba mengganggu kondusifitas Kota Medan akan kita tindak," kata Isir.

Dia menambahkan, bahwa tersangka diijerat dengan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: PDIP Umumkan Hasil Uji Kelayakan Gibran, Pramono dan Teguh pada Maret 

Sebelumnya, aksi DIM pada 31 Januari lalu sempat menghebohkan warga Kota Medan. Aksinya terekam CCTV. Dia datang ke Masjid Raya Almashun. Usai salat, DIM mengambil AlQuran dari lemari.

Pelaku lalu pergi ke toilet dan menyobek lembaran Alquran. Kemudian, pelaku membuang Alquran yang telah dirobek tersebut ke Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Lembaran kita suci itu pun berserakan di tengah jalan. Warga yang melihat itu mengutip lembaran Alquran tersebut.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya