Pakistan Segera Batasi Konten di Media Sosial

Agregasi VOA, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 16:48 WIB
Aplikasi Facebook. (Foto/Tony Webster/Wikimedia)
Share :

ISLAMABAD - Pakistan menyetujui peraturan baru yang akan menata semua layanan media sosial, langkah yang dikecam kritikus dan dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di negara itu.

Peraturan itu, yang dikeluarkan pemerintah federal pada Rabu (12/2/2020), memberi wewenang kepada pemerintah untuk mendenda atau melarang platform media sosial atas konten pengguna mereka.

Perusahaan-perusahaan seperti Facebook (pemilik WhatsApp), Twitter, dan Google (pemilik YouTube) akan diharuskan menghapus konten yang dianggap Pemerintah Pakistan "melanggar hukum" dalam tempo 24 jam.

Secara khusus, perusahaan media itu ditugaskan menyediakan konten yang didekripsi dan "informasi lain" tentang pengguna yang dituduh memposting "materi atau konten" menghujat yang terkait terorisme, ekstremisme, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, berita palsu, menghasut kekerasan dan keamanan nasional."

Peraturan itu, disebut Citizen Protection (Against Online Harm) Rules 2020 atau Peraturan Tahun 2020 untuk Perlindungan Warga terhadap Serangan Daring, akan mewajibkan raksasa media sosial untuk mendirikan kantor perwakilan di Pakistan dalam waktu tiga bulan. Mereka juga diwajibkan untuk menunjuk orang untuk menangani keluhan yang diajukan pejabat pemerintah terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya