Nahrawi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK. Ia akan menyampaikan keberatannya itu lewat nota pembelaan atau pleidoi. Sebab, tudingnya, dakwaan yang disusun Jaksa KPK banyak dibubuhi narasi fiktif.
"Banyak narasi fiktif disini (dakwaan KPK)," ucapnya.
Baca Juga: Selain Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar
Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.