KPK Bentuk Satgas Khusus untuk Memburu Harun Masiku

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 18:38 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Kepala BIN Yakin Cepat Atau Lambat Harun Masiku Pasti Ditangkap 

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya