Selain itu, barang bukti ponsel merek Oppo milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat. Belum puas, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan.
"Informasi awal diperoleh dari pelaku Danil, kemudian
dikembangkan guna menciduk pelaku lainnya Ridho Rahman alias Ridhol Black (17). Ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar," tutur Agung.
Penangkapan ini, kata Agung adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.
(Rizka Diputra)