Tanggapi Isu Kelangkaan Pupuk, Kementan: Masih Cukup

Wilda Fajriah, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 08:56 WIB
Ilustrasi stok pupuk (Foto: Okezone)
Share :

Mekanisme Penyaluran Pupuk

Lebih lanjut, Dirjen Pra Sarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edi menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya ditingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten.

Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga ditingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.

"Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah," jelas Sarwo.

Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo Edi menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.

Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, ia mengaku pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi eRDKK yang belum masuk, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing - masing wilayah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya