JAKARTA - Polri menegaskan akan memproses secara hukum pidana, bagi pihak yang nantinya terbukti ikut menyembunyikan tersangka, kasus dugaan suap PAW DPR RI Harun Masiku.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menekankan, kepada siapapun yang membantu persembunyian Harun Masiku, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buron akan termasuk pelanggaran pidana, karena menyembunyikan, menghambat, dan menutupi penyelidikan yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Klaim Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp154 Juta ke KPK
Disisi lain, Asep menyebut, demi melakukan perburuan kepada terduga penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu telah melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga Harun Masiku.
Tak hanya itu, Asep menjelaskan, pihaknya juga telah memantau tempat-tempat yang biasa dikunjungi Harun Masiku.
"Orang terdekat, kebiasaan, tempat yang pernah dikunjungi semua sudah dilakukan penyelidikan," ucap Asep.