SURABAYA - Kasus pemalsuan dokumen negara seperti surat perekaman E-KTP dan akta kelahiran serta surat keterangan domisili marak terjadi di Jatim akhir-akhir ini. Anggota Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pemalsuan dokumen tersebut.
Identitas tersangka diketahui berinisial AS (44) warga asal Blitar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen negara yang dipalsukan, dan puluhan stempel dari tingkat desa kecamatan, hingga Dispenduk. Polisi juga menyita laptop untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Pilkada 2020, Desmond : Gerindra Dukung yang Pasti Menang
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, menjelang pelaksanaan pilkada serentak pihaknya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara seperti surat perekaman E-KTP. Salah satu contohnya ada orang Sukabumi dibuat di Ngawi.
"Pemalsuan dokumen negara ini dilakukan untuk kepentingan pemilukada. Untuk tahun ini ada 270 pemilukada seluruh Indonesia," terang Luki pada wartawan, Senin (17/2/2020).
Menurut Luki, pihaknya akan kerjasama dengan KPU, Dispenduk capil serta instansi terkait. Sehingga kasus serupa bisa diantisipasi dan mampu ditekan. Untuk kasus ini, tersangka sudah melakukan pemalsuan dokumen sekitar 7 bulan.