JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menetapkan bahwa proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta akan dilakukan secara voting tertutup. Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar hari ini.
"Tadi ada perdebatan, kemudian disepakati mengikuti hasil pansus yang lama tertutup," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan kalau pemilihan melalui voting tertutup itu ditetapkan karena mengacu pada keputusan panitia khusus atau pansus yang terdahulu.
"Tapi karena kesepakatan menghargai hasil Pansus yang lama, ya sudah enggak ada masalah," terangnya.