SIMALUNGUN – Rosida Hutauruk, ibu tiri yang tega mencambuk dan menempeleng anak dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Senin 17 Februari 2020.
Baca Juga: Ibu Tiri yang Cambuk dan Tempeleng Anak karena Tak Kerjakan PR Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah rekaman video penganiayaan ibu tiri kepada anaknya viral. Video yang belakangan diketahui direkam oleh teman korban yang kemudian mengunggahnya ke media sosial hingga akhirnya viral