JAMBI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, inisial RT dan RM ditangkap Unit Operasional Sub lll, Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus narkoba. Keduanya mengaku sudah 3 kali memasukkan narkotika ke Lapas Tungkal.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik bening besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram.
Selain itu, satu botol kecil yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir ikut disita petugas. Selanjutnya, petugas menyita dua handphone Nokia kecil dan uang tunai Rp1,9 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Eka Wahyudianta mengatakan, dua terduga pelaku itu berinisial RT dan RM diketahui bekerja sebagai pegawai Lapas di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
"TKP ditangkapnya di Jalan Terusan Makmur, Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (di jalan sebelum LP Tungkal)," ucapnya, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, kejadian itu bermula pada Senin 17 Februari, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seorang pengawai lapas yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Kuala Tungkal menuju Lapas Tungkal.