Terakhir, Brigadir RA terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia dengan membawa 10 Kg sabu ke daerah Dumai pada 17 Febuari 2020. Dia ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Dumai. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 60 ribu butir pil ekstasi. Rencanya dia akan mendapat Rp150 juta.
Baca juga: Pegawai Lapas Kuala Tungkal Ngaku Sudah 3 Kali Selundupkan Sabu
Selain menangkap Brigadir RA, BNN dibantu pihak Bea Cukai Dumai menangkap tiga pelaku lain, Riman, Hendra dan Rizal. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Dumai dan Kota Pekanbaru.
"Kota Pekanbaru dan Dumai banyak permintaan sabu. Makanya mereka akan mengedarkannya di dua kota itu saja," ucap Arman.
Modus pengiriman sabu itu dilakukan melalui Selat Malaka. Setelah sampai di perbatasan Malaysia-Indonesia, dijemput para pelaku dan dibawa melalui pelabuhan tikus.
(Qur'anul Hidayat)