"Korban Wita, sempat kritis dan dioperasi di rumah sakit Pontianak. Alhamdulillah, sudah bisa diajak berkomunikasi. Yang bersangkutan menyampaikan nama (pelaku), dan apa yang terjadi,” kata Tris.
Kasus penganiayaan ini sempat menghebohkan masyarakat Melawi. Kakak-adik tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, pada Senin 17 Februari 2020. Sedangkan Wita ditemukan dalam keadaan kritis.
Ketiganya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Wita dirujuk ke rumah sakit di Pontianak.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku. "Untuk barang bukti sudah kita amankan, yakni besi shock breaker sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primas Dyran Maestro.
Akibat perbuatannya, D kini sudah ditahan di Mapolres Melawi. Dia dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340, 338 serta 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian. Ancamanya adalah penjara selama 20 tahun.
(Qur'anul Hidayat)