Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 20:19 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Okezone.com/Harits)
Share :

 

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya