Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 20:19 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Okezone.com/Harits)
Share :

Sebagaimana diketahui, Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang masuk program Omnibus Law memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Baca juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya