Sebagaimana diketahui, Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang masuk program Omnibus Law memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:
Pasal 170