Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 20:19 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Okezone.com/Harits)
Share :

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

 

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya