Sementara korban Snd yang merupakan siswa kelas XII madrasah aliah dan adiknya Syf sudah dimakamkan di satu liang lahat. Sementara kondisi korban Wt setelah dioperasi mulai membaik dan bisa berkomunikasi, walaupun terbata-bata.
Baca juga: Pembunuh Kakak-Adik di Melawi Sempat Saksikan Olah TKP Usai Beraksi
Terhadap D, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiyaan seperti yang tertuang dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan 3 KUHP.
"Pelaku terancam 20 tahun penjara," tegas Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Kakak-Adik di Melawi Kalimantan Barat
(Hantoro)