SURABAYA – Polda Jatim mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menangkap HM (32) warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedung, Tulungagung, Jawa Timur.
HM merupakan mantan anggota Ikatan Gay Tulungagung (Igata), yang juga mantan guru SD. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kondom, video porno, serta handphone.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu keluarga korban kepada polisi pada 28 Januari 2020. Kemudian polisi menyelidikinya dan memeriksa sejumlah saksi.
Akhirnya tersangka ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Jalan A Yani, Bekasi pada 2 Februari 2020. Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyatakan, sebelumnya pihaknya mengungkap jaringan gay yang melecehkan anak laki-laki di bawah umur di Tulunggagung. Saat ini anggotanya kembali menangkap tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.