MUSI RAWAS - Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat mencabuli empat keponakannya yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Tersangka, Zainun Abidin (37), merupakan warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas dengan tega mencabuli empat orang anak di bawah umur yang bukan lain adalah keponakan kandungnya sendiri. Lebih parahnya lagi, dua dari empat korban yang dicabulinya itu adalah keponakan laki-lakinya.
Dua korban perempuan yang diduga dicabulinya adalah MH (12) siswi SMP dan A (7) siswi sekolah dasar. Sedangkan dua korban laki-laki adalah RI (10) dan SO (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar. Keempat korban dicabuli di rumah mereka yang memang tinggal serumah, namun dalam waktu yang berbeda.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah salah seorang korban, yakni MH bercerita kepada neneknya soal peristiwa yang dialaminya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jayaloka.
Peristiwa yang menimpa korban MH pada Minggu 16 Februari 2020 itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka mencabuli MH dengan cara mengancamnya dengan sebilah pisau. Tersangka lalu memaksa korban masuk ke kamarnya.
Di dalam kamar, tersangka korban untuk melakukan oral seks. Korban yang takut di bawah ancaman pisau, menuruti kemauan pamannya tersebut. Tak lama kemudian, korban dipanggil temannya dari luar rumah. Saat keluar rumah, mata korban tampak masih merah usai menangis.
Selanjutnya, korban yang tidak tahan dengan apa yang dialaminya lalu bercerita kepada neneknya tentang peristiwa kelam itu. Mendengar cerita itu, sang nenek pun geram. Selanjutnya, dengan ditemani neneknya, korban melapor ke Polsek Jayaloka guna menuntut sesuai hukum yang berlaku.