Total sejauh ini ada tujuh anak dengan rentang usia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban.
"(Para korban, red) telah dicabuli serta disodomi oleh tersangka selama tiga sampai delapan tahun, namun ada juga yang hanya sekali," tuturnya.
Saat ini akun komunitas paedofil milik tersangka PS sudah di-suspend oleh pihak Twitter lantaran terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 telepon genggam, 2 SIM card, 1 memory card micro SD, 2 bantal tidur, 1 celana pendek warna hitam, 1 kaos dalam, 1 botol bekas minuman, dan 2 gelang tangan berbahan kayu.
Baca Juga : Paman Lecehkan 4 Keponakan, Aksinya Terbongkar Usai Korban Ngadu ke Nenek
Pelaku disangka dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.
Ia terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga : Seorang Pria Diduga Predator Seksual Anak Ditangkap di Pontianak
(Erha Aprili Ramadhoni)