JAKARTA - Tersangka kasus jaringan komunitas paedofil anak sesama jenis berinisial PS (44) mengaku pernah menjadi korban pelecehan oleh pamannya sendiri.
Diketahui sebelumnya, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas paedofil anak sesama jenis di media sosial Twitter. Kasus tersebut terjadi di Jawa Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka PP menjadi korban pelecehan seksual saat berumur 5 hingga 8 tahun.
"Jadi tersangka melakukan ini, pertama tersangka pernah dicabuli ketika berumur 5-8 tahun oleh pamannya sendiri. Sekarang pamannya sudah meninggal," kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2020).
Pelaku kata Argo, juga kerap menonton konten video pronografi anak bersama satu komunitas paedofilnya di media sosial twitter. Akibatnya hal itu menjadi stimulus sehingga pelaku melakukan perbuatan penyimpangan seksual terhadap anak-anak seperti yang dilakukan pamannya.
"Karena dia (tersangka) punya penyimpangan, akhirnya kebiasaan meliat konten pornografi dan tersangka ini akhirnya memaksa anak didiknya melakukan pelecehan seksual," ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan PS yang merupakan penjaga sekolah di Jawa Timur. Ia juga sekaligus seorang guru ekstrakulikulier silat dan pramuka. Status tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjerat anak-anak muridnya di sekolah untuk dijadikan korban dengan melakukan pelecehan seksual dan melakukan tindak kekerasan.