Wartawan Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Amnesty International dan Kontras Menyesalkan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 23 Februari 2020 14:51 WIB
Amnesty International (Okezone)
Share :

Sebelumnya, Polres Aceh Barat menetapkan Teuku Dedi Iskandar sebagai tersangka kasus penganiayaan di Meulaboh. Dia dituduh melanggar Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan. Penetapan tersebut berangkat dari laporan seorang pelaku pengeroyok yang menganiaya Dedi.

Pengeroyokan terhadap Dedi terjadi pada Senin, 20 Januari 2020. Saat itu Dedi ngopi di sebuah warung kopi di Meulaboh bersama Kabag Humas Polres Aceh Barat untuk meminta klarifikasi terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya.

Tiba-tiba ketua PWI Aceh Barat tersebut didatangi seorang rekannya yang membawa sekitar lima orang. Rekan Dedi tersebut memanggil Dedi ke belakang warung dan menyuruh Dedi menandatangani kuitansi utang.

Merasa tidak memiliki hutang, Dedi pun terkejut dan menolak. Sang rekan dan sekitar lima orang yang dibawa kemudian mengeroyok Dedi.

Penyerangan itu mengakibatkan Dedi mengalami sesak napas akibat benturan di bagian dada dan luka di tangan. Dedi lalu dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh. Namun pada 20 Februari 2020, Dedi justru dipanggil Polres Aceh Barat untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya