SUKOHARJO - Dua tahun lamannya seorang perempuan berinisial DSH (29) warga Sragen menjadi korban pelampiasan nafsu seorang pria berinisial SWT (60) yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Ironisnya, SWT yang diketahui sebagai seorang pembina salah satu perguruan pencak silat ini, kerap meminta uang terhadap korban dan keluarganya.
Bila permintaan uang itu tak dipenuhi, SWT mengancam akan menyebarkan foto anggota tubuh korban yang kini telah menikah dengan warga Sukoharjo, ke publik.
Baca Juga: Berawal dari Medsos, Kehormatan 2 Bunga Desa Direnggut Pria Pengangguran
Untuk membuktikan ancaman anggota tubuh korban akan disebar ke publik, bila permintaan uang tak dipenuhi, foto-foto yang diambil pelaku saat memperdayai korban, dikirimkan kepada keluarga korban. Tak tahan dengan pemerasan tersebut, korban pun akhirnya memilih melaporkan SWT kepada polisi.
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya Sukadewa mengatakan kasus ini terjadi pada 2010 silam. Pada saat itu, korban belum menikah dan masih menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi agama di Jombang, Jawa Timur.
"Kejadian ini terjadi karena orang tua korban sering meminta tolong pada pelaku untuk mengantarkan korban ke Jombang. Karena terlalu sering berdua, pelaku pun akhirnya tergoda," ujar Sukadewa kepada Okezone, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Sukadewa, modus yang digunakan pelaku agar bisa menggagahi korban adalah membersihkan korban dari aura negatif. Kepada korban, pelaku mengatakan ingin meruwat atau melakukan ritual rukiyah kepada korban.
"Korban mengaku saat itu dirinya dibuat antara sadar dan tidak. Seperti kena guna - guna. Semua permintaan pelaku dituruti oleh korban,"terangnya.
Tak hanya berhubungan badan, pelaku pun acap kali mengambil gambar korban saat mengenakan baju usai berhubungan badan. Dengan foto inilah, pelaku memeras korban dan keluarganya hingga nilainya mencapai Rp30 juta.
"Aksi pemerasan terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2019. Kalau tidak mentransfer uang, foto-foto itu akan disebarkan ke keluarga korban melalui pesan Whatsapp," ujar Sukadewa.