JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, masuk agenda pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Adang bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Ia akan digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi unruk tersangka RY," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebagai tersangka korupsi. Dia diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.