Mantan Sekda Bogor Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Rachmat Yasin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Februari 2020 11:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)
Share :

Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serta Pemilihan Legislatif 2013–2014.

Baca juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Pemkab Bogor 

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor; dan mobil Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya