“Karena merasa curiga, warga tersebut langsung memberitahu kepada warga lain bahwa ada dua orang yang dicurigai akan berniat jahat. Dan sempat dihajar warga karena tidak mengaku,” jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah digeledah ternyata pelaku yang berinisial JI juga membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai.
“Kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Kumai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Sajam dan Percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun untuk sajam dan 5 Tahun untuk percobaan pencurian,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)