Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang.
"Aksi perampokan terjadi di daerah Tanjung Raja Ogan Ilir, pada 25 Februari 2020 dini hari, saat di lokasi kejadian, korban diadang dan disekap para pelaku dengan modus korban memakai narkoba," kata Suryadi, Selasa (25/2/2020).
Usai disekap, korban juga sempat dibawa berkeliling Kota Palembang, sebelum akhirnya dibuang oleh para pelaku. Sebelum itu, barang-barang serta uang milik korban diambil oleh pelaku terlebih dahulu.
"Menurut pengakuan (tersangka) sudah beberapa kali mereka beraksi. Saat ini sedang didalami kasus-kasus lainnya," ujar Suryadi.
(Salman Mardira)