Menurut Luki, modus yang dilancarkan tersangka yakni memanipulasi data Gojek menggunakan akun driver, akun customer, dan akun restoran (Gofood dan Gobiz). Akun itu digunakan untuk memesan makanan fiktif.
Terungkapnya kasus itu berawal dari Tim Resmob Jogoboyo mendapat informasi tersangka MZ adalah bandar perjudian online. Setelah diselidiki, anggota pun melakukan penggeledahan.
Ternyata, target bukanlah bandar judi online, melainkan operator Gojek yang memiliki banyak akun, yaitu 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, serta akun pelanggan palsu. Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto, dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via poin (bonus) dalam aplikasi Gojek.