Sugeng Santoso, Pemutilasi di Malang Mengaku Senang Divonis 20 Tahun Penjara

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2020 11:15 WIB
Sugeng Santoso Usai Jalani Sidang Vonis Kasus Mutilasi di PN Malang (foto: Okezone/Avirista Midaada)
Share :

KOTA MALANG - Ada hal menarik pasca pemberian vonis hakim 20 tahun kepada Sugeng Santoso, pemutilasi yang sempat menggegerkan Malang pada medio Mei 2019 lalu.

Usai keluar dari ruang sidang, Sugeng mengaku puas dan senang telah mendapat vonis 20 tahun, atau di bawah vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sugeng Santoso, Pemutilasi yang Gemparkan Malang Divonis 20 Tahun Penjara 

Kepada media, Sugeng yang sempat diduga mengalami gangguan jiwa ini beberapa kali tersenyum dan menyatakan senang dan siap dihukum 20 tahun penjara.

"Senang, puas," jawab Sugeng singkat usai sidang pada Rabu 26 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Bahkan Sugeng tak segan berpose menunjukkan kedua jempolnya tanda 'kepuasan' telah mendapat vonis majelis hakim yang dipimpin Dina Pelita Asmara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya