PALEMBANG – Penyidik Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas kasus kecelakaan Bus Sriwijaya yang menewaskan 35 orang dengan tersangka Rizaldi (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam. Rizaldi, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya disangka pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
“Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Pemilik bus ini merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Bekas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, pada 18 Februari 2020, untuk diteliti lalu didakwakan ke pengadilan.
Pencarian korban kecelakaan Bus Sriwijaya (Basarnas)