Berkas Kasus Pemilik Bus PO Sriwijaya yang Tewaskan 35 Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Melly Puspita, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2020 00:22 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Polisi tidak menahan Rizaldi sebagai tersangka dengan alasan dia kooperatif dengan penyidik.

Rizaldi dijadikan tersangka karena membiarkan Bus Sriwijaya tetap beroperasi mengangkut penumpang, padahal kondisinya tidak layak jalan. Bahkan, tersangka disangka tidak punya inisiatif untuk memperbaiki bus yang rusak.

Baca juga: Ini Hasil Investigasi KNKT Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya

Saat kecelakaan terjadi, bus yang hanya boleh mengangkut 30 hingga 40 penumpang malah membawa 50 orang.

Sebagaimana diketahui, Bus Sriwijaya bernomor polisi BD 7031 AU jatuh ke jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam, Sumatera Selatan, Senin 23 Desember 2019 malam. Sedikitnya 35 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya