JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Oprasi PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrahman sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur, Gusmin Tuarita (GTU).
Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Kendati demikian, belum diketahui kaitan Taufiqurrahman dalam perkara ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gusmin Tuarita sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Selain Gusmin, KPK juga menetapkan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo (SWD) sebagai tersangka.
Gusmin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat. Saat menjabat, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Sebelum memberikan izin HGU, kata Syarif, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmun selaku Kakanwil BPN. Gusmin menjabat sebagai kerua merangkap anggota panitia. Sedangkan tersangka Siswidodo sebagai anggota.