Baca juga: Menteri Yasonna soal Keberadaan Harun Masiku: Tanya ke KPK Dong, Bukan Saya
Arief menambahkan, Harun tidak menyampaikan bahwa surat tersebut atas perintah partai atau tidak. "Enggak, enggak sampai sejauh itu. Pokoknya hanya itu aja, ‘ini ada putusan MA mohon bisa dijalankan’ (kata Harun). (Lalu dijawab Arief) dan saya sudah sampaikan loh, kan kami sudah pernah menjawab surat itu’," kata Arief mengulang pembicaraannya dengan Harun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). caleg PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
(Qur'anul Hidayat)