Buka Penyelidikan Baru, KPK Periksa Dirut Jakpro

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 17:02 WIB
Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto (Foto: Okezone.com/Muhammad Rizky)
Share :

Berdasarkan penyidikan, terdapat penerimaan sejumlah terkait perkara ini senilai Rp223 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya.

Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," kata Syarif.

Bahkan disinyalir, tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian, kedua tersangka itu juga tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya