BANGLI - I Wayan Sumerta alias Apel warga asal Manggis Karangasem, ditangkap Tim gabungan dari Polres Bangli dan Polsek Susut. Apel ditangkap karena melakukan pembobolan toko di Desa Tanggapan Peken, Desa Sulahan, Susut.
Wakapolsek Susut Iptu I Putu Kariasa mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Komang Sawita Ananda pemilik Toko Serba Ada (Toserba) Mahagotra. Dalam laporannya, korban mengaku tokonya dibobol maling pada Selasa 18 Februari 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Opsnal Polres dan Polsek Susut selanjutnya melakukan olah TKP. Polisi menemukan adanya jejak kaki manusia. Untuk mengungkap identitas pelakunya, polisi melibatkan Unit K-9 (Anjing Pelacak) Polda Bali. Pada saat Unit K-9 diterjunkan ke TKP, kecurigaan mengarah ke kamar Apel.
“Tim juga mendalami latar belakang pelaku dari informasi masyarakat. Ternyata pelaku pernah melakukan pencurian namun tidak dilaporkan korbannya,” kata Kariasa, Minggu (1/3/2020).